NAMA : Ellen Putri Sa’diyyah
NPM : 22215182
KELAS : 2EB19
BENTUK ORGANISASI
A. Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk organisasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub sistem koperasi yang terdiri dari :
• Individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
• Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut Ropke
Bentuk organisasi menurut Ropke, koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Memiliki identifikasi ciri khusus :
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem :
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
C. Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, dan Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
• Penetapan anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
• Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
• Pengesahan pertanggungjawaban
• Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
• Mengelola koperasi dan anggota
• Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
• Menyelenggarakan rapat anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
• Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
• Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus memiliki wewenang, yaitu :
• Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
• Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
• Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
BADAN USAHA
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai ciri-ciri :
1. Perkumpulan orang,
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
3. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
9. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
11. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
12. Menjalankan suatu usaha,
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
2. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2. modal besar karena didirikan banyak pihak
3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5. relatif mudah untuk didirikan
6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2. modal dan ukuran perusahaan besar
3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5. kepemilikan mudah berpindah tangan
6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9. sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
4. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7. mudah memperoleh kredit usaha
KESIMPULAN
Dari materi ini dapat kita simpulkan bahwa bentuk oraganisasi menurut Hanel adalah system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Lalu bentuk organisasi menurut Ropke adalah bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Dan bentuk organisasi menurut Indonesia suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Selain bentuk organisasi seperti materi diatas saya juga membahas tentang badan usaha, badan usaha itu sendiri adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Contoh dari badan usaha : Koperasi, CV, PT, dan Firma.
NPM : 22215182
KELAS : 2EB19
BENTUK ORGANISASI
A. Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk organisasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub sistem koperasi yang terdiri dari :
• Individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
• Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut Ropke
Bentuk organisasi menurut Ropke, koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Memiliki identifikasi ciri khusus :
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem :
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
C. Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, dan Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
• Penetapan anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
• Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
• Pengesahan pertanggungjawaban
• Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
• Mengelola koperasi dan anggota
• Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
• Menyelenggarakan rapat anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
• Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
• Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus memiliki wewenang, yaitu :
• Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
• Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
• Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
BADAN USAHA
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai ciri-ciri :
1. Perkumpulan orang,
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
3. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
9. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
11. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
12. Menjalankan suatu usaha,
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
2. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2. modal besar karena didirikan banyak pihak
3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5. relatif mudah untuk didirikan
6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2. modal dan ukuran perusahaan besar
3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5. kepemilikan mudah berpindah tangan
6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9. sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
4. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7. mudah memperoleh kredit usaha
KESIMPULAN
Dari materi ini dapat kita simpulkan bahwa bentuk oraganisasi menurut Hanel adalah system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Lalu bentuk organisasi menurut Ropke adalah bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Dan bentuk organisasi menurut Indonesia suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Selain bentuk organisasi seperti materi diatas saya juga membahas tentang badan usaha, badan usaha itu sendiri adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Contoh dari badan usaha : Koperasi, CV, PT, dan Firma.
0 komentar:
Posting Komentar