Rabu, 10 Oktober 2018

Struktur Manajemen Sumber Daya Manusia PT. Pos Indonesia

Edit Posted by with No comments

Nama : Ellen Putri Sa’diyyah
NPM : 22215182
Kelas : 4EB19

Struktur Manajemen Sumber Daya Manusia PT. Pos Indonesia

Pengertian Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia (SDM) adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik institusi maupun perusahaan. Secara garis besar, pengertian Sumber Daya Manusia adalah individu yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, baik institusi maupun perusahaan dan berfungsi sebagai aset yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya.
MSDM PT.Pos Indonesia
             Untuk memperoleh, mempertahankan, dan mengembangkan sumber daya manusia yang potensial,perusaan harus melakukan serangkaian proses manajemen SDM,rekrutmen,seleksi,perjanjian kerja,orientasi dan penempatan,pelatihan dan pengembangan karyawan,penilaian kerja,imbal jasa sampai dengan pemutusan hubungan kera (PHK)
1. Perencanaan Sumber Daya Manusia
            Perencanaan merupakan langkah awal yang sangat menentukan keberhasilan organisasi.Perencanaan yang kurang baik sama saja dengan membuat rencana untuk gagal . Adapun perencanaan sumber daya manusia merupakan proses dimana manajer memastikan bahwa mereka memiliki jumlah dan jenis orang-orang yang tepat ditempat serta waktu yang juga tepat.Melalui perencanaan,organiasasi bias menghindarkan diri dari kekurangan dan kelebihan personel yang mendadak
2. Rekrutmen
            Dalam proses rekrutmen, perusahaan dapat menggunakan dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Beberapa  perusahaan mempunyai kebijakan promotion from within, yaitu mengutamakan pengisian jabatan yang lowong dengan memprioritaskan promosi kepada karyawan internal perusahaan. Namun, sebenarnya mekanismenya tidak hanya promosi, tetapi juga rotasi dan demosi. Kalau promosi merupakan kenaikan jabatan, sedangkan rotasi adalah perpindahan jabatan pada level yang sama, dan demosi adalah penurunan jabatan.
            PT. Pos Indonesia (Persero) melakukan rekrutmen dengan persyaratan tertentu. Seperti;
·         Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
·         Pendidikan min. S1
·         Berasal dari jurusan :
·         Akuntansi
·         Teknik Informatika
·         Manajemen
·         Komunikasi
·         Hukum
·         Hubungan Internasional
·         Administrasi Bisnis
·         Psikologi
·         MIPA
·         Teknik Industri
·         Studi Pembangunan
·         Teknik Sipil
·         IPK min. 2.70
·        Diutamakan memiliki pengalaman kerja di Bidang Perbankan, Bidang Logistik, Bidang Kurir, Bidang Ritel minimal 2 tahun.
·        Usia pada tanggal 1 November 2016tidak lebih dari 30 tahun.
·        Bersedia mematuhi seluruh ketentuan rekrutmen.
·    Memiliki Surat Keterangan Tata Cara Pendaftaran Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
·         Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
·    Bersedia ditempatkan di unit kerja PT Pos Indonesia (Persero) di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan membuat Surat Pernyataan.
·   Bagi pelamar berstatus bujangan bersedia tidak menikah selama masa program pembelajaran dengan membuat Surat Pernyataan.

3. Seleksi
Setelah memiliki sejumlah kandidat, langkah selanjutnya dalam proses manajemen sumber daya manusia adalah seleksi, yaitu menyaring para pelamar kerja untuk menentukan siapa yang paling memenuhi kualifikasi atas pekerjaan tersebut
  PT. Pos Indonesia melakukan seleksi berdasarkan ketentuan-ketentuan
-Tes Administrasi : PT. Pos Indonesia melakukan tes kepada calon karyawan dengan melihat apakah calon karyawan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan

-Tes Psikotes
Tes psikotes merupakan sebuah tahapan yang digunakan oleh para psikolog yang tentunya diberikan mandat oleh PT. Pos Indonesia untuk mendapatkan berbagai macam informasi mengenai kondisi psikologis dari seseorang yang merupakan calon pegawai ataupun karyawan tersebut
-Tes Kesehatan
PT. Pos Indonesia melakukan tes kesehatan kepada calon karyawan agar mendapatkan karyawan yang sehat jasmani dan rohani.
-Tes Wawancara
PT. Pos Indonesia melakukan tes wawancara terhadap calon karyawan agar mendapatkan informasi tentang calon karyawan.
4. Perjanjian Kerja
Setelah proses seleksi, tahap berikutnya yaitu masuk dalam proses perikatan yang dilakukan melalui perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. PT. Pos Indonesia melakukan perjanjian kerja dengan kedua pihak. Yang mana perjanjian tersebut terdapat penempatan kerja, hak dan kewajiban karyawan, dll.
5.Orientasi dan penempatan
Adapun penempatan karyawan baru merupakan serah terima karyawan baru kepada unit kerja yang membutuhkan dan kepada pimpinan langsung. Dengan demikian, calon karyawan itu akan dapat mengerjakan tugas-tugasnya pada jabatan bersangkutanSebelum melakukan tes PT. Pos Indonesia mengimpormasikan bahwa calon karyawan bersedia menempati jabatan di sesuai wilayah yang telah di tentukan.
6. Pelatihan
Pelatihan (training) merupakan suatu proses yang sistematis untuk mengubah perilaku tertentu dari tenaga kerja agar selaras dengan pencapaian tujuan perusahaan. Pelatihan ditujukan untuk meningkatkan keahlian (skill) dan kemampuan (abilities) untuk mengerjakan tugas saat ini dan membantu tenaga kerja untuk menguasai keahlian dan kemampuan tertentu yang dibutuhkan. Sedangkan pengembangan lebih ditujukan untuk meningkatkan keahlian konseptual dan pengembangan pribadi yang dibutuhkan manajer untuk menempati jabatan yang lebih tinggi di masa mendatang. Setelah ditempatkan calon karyawan pada posisi masing-masing PT. Pos melakukan pelatihan untuk calon karyawan. Yang mana pelatihan terdapat bagaimana karyawan dapat menyelesaikan tugas-tugas sesuai pada jabatan masing-masing.
7. Penilaian Kerja
Setelah karyawan diterima, ditempatkan, dan dipekerjakan maka tugas manajer selanjutnya adalah melakukan penilaian prestasi karyawan. Penilaian kinerja di antaranya dilakukan untuk memberikan umpan balik kepada karyawan sebagai upaya memperbaiki kinerja karyawan dan organisasi. PT. Pos Indonesia melakukan penilaian kinerja karyawan agar dapat menentukan langkah selanjutnya agar karyawan dapat berkerja lebih baik

8. Imbalan Jasa
Imbal jasa sering kali dikaitkan dengan kompensasi dan tunjangan. Agar tenaga kerja dapat terus menerus memberikan kontribusi yang positif bagi perusahaan, tenaga kerja tersebut harus diberikan kompensasi yang sepadan atas kinerja yang telah mereka tunjukkan. PT. Pos Indonesia memberikan suatu imbalan jasa dengan bertujuan meningkatkandan memotivasikan kinerja karyawan menjadi baik.

9.  Pemberhentian
1.    Pemutusan Hubungan Kerja Sementara
       PT. Pos Indonesia memberikan cuti kepada karyawan dengan alasan tertentu
2.   Pemutusan Hubungan Kerja Permanen
PT. Pos Indonesia memutuskan hubungan kerja untuk selamanya terhadap karyawan dengan alasan usia karyawan, kinerja karyawan, terjadinya krisis moneter.

Struktur Organisasi PT. Pos Indonesia


·         KOMISARIS
Komisaris berfungsi mengawasi tindakan Direksi serta berwenang dalam memberikan nasehat kepada Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Komisaris harus pula memantau efektifitas praktek good corporate governance yang diterapkan Perusahaan. Dalam menunjang pelaksanakan tugasnya Komisaris dapat mempertimbangkan untuk membentuk Komite-komite.
  • KOMITE
KOMITE DI BAWAH KOMISARIS
Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi (KPMRUI)
Komisaris dalam memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor menugaskan Komite Audit untuk melakukan pemantauan berkala dengan memanfaatkan laporan hasil pengujian oleh Satuan Pengawasan Intern. Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi (KPMRUI).
  • DIREKTUR UTAMA
Direktur Utama adalah jabatan yang ditunjuk dan memberi laporan kepada Dewan Direksi / Board of Director (BOD). Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata maupun pidana.Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian Perusahaan.
  • DIREKTUR SURAT DAN PAKET
Direktur Jasa dan Paket bertanggung jawab atas Jasa Pengiriman dan Paket pengiriman yang terjadi di perusahaan tersebut. Direktur Jasa dan Paket memiliki bawahan SVP Penjualan dan SVP Operasi yang bertugas memantau Penjualan dan Operasional apa saja yang terjadi di perusahaan.
  • DIREKTUR TEKNOLOGI DAN JASA KEUANGAN
Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan bertanggung jawab atas pengembangan dan arah bisnis dari perusahaan yang dapat menghasilkan profit bagi perusahaan. Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan memiliki bawahan SVP Pengembangan Teknologi Informasi dan SVP Jasa Keuangan yang bertugas mengembangkan teknologi bagi perusahaan dan memantau kondisi keuangan bisnis perusahaan.
  • DIREKTUR RITEL DAN PROPERTI (LOGISTIK)
Direktur Ritel dan Properti bertanggung jawab atas hasil penjualan dan properti perusahaan. Direktur Ritel Properti memiliki bawahan SPV Ritel dan SPV Properti yang bertugas memantau jumlah pemasukan dan property yang ada pada perusahaan
  • DIREKTUR KEUANGAN
Direktur Keuangan bertanggung jawab atas kondisi dan manajemen kas keuangan yang terjadi di perusahaan. Direktur Keuangan memiliki bawahan VP Akuntansi, VP Manajemen Keuangan, dan VP Treasury dan Pajak.
  • DIREKTUR SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Direktorat Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Direktur Sumber Daya Manusia yang bertugas untuk membina, mengelola, dan memelihara kesejahteraan sumber daya manusia serta mengembangkan organisasi dan sistem manajemen, dan juga bertanggung jawab atas kualitas dari sumber daya manusia yang ada di perusahaan dan bertanggung jawab perekrutan pegawai baru di perusahaan.
Direktorat Sumber Daya Manusia terdiri dari :
1.    Sub Direktorat Pelatihan
a.       Bagian Penyelenggaraan Pelatihan
b.      Bagian Bina Program
c.       Bagian Umum Pelatihan
2.    Sub Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia
a.    Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia
b.    Bagian Pembinaan Sumber Daya Manusia
c.    Bagian Informasi dan SIM sumber Daya Manusia
d.    Bagian Organisasi
3.    Bagian Pemeliharaan Sumber Daya Manusia
4.    Bagian Sekretariat Sumber Daya Manusia

SUMBER :


0 komentar:

Posting Komentar