Rabu, 02 November 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI #SOFTSKILL (Koperasi dan Sisa Hasil Usaha)

Edit Posted by with No comments
NAMA  : Ellen Putri Sa’diyyah
NPM : 22215182
KELAS : 2EB19

KOPERASI

Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai tujuan, fungsi, dan Kegiatan usaha koperasi.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3

 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta,

tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

Fungsi koperasi

Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Kegiatan Usaha Koperasi

Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1. unit usaha simpan pinjam;
2. perdagangan umum;
3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4. kontraktor dan konsultan bangunan;
5. penerbitan dan percetakan;
6. agrobisnis dan agroindustri;
7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8. jasa telekomunikasi umum;
9. jasa teknologi informasi;
10. biro jasa;
11. jasa pengiriman barang;
12. jasa transportasi;
13. jasa pemasaran umum;
14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16. event organizer;
17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18. klinik kesehatan dan apotek;
19. desain grafis dan galeri seni.

SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya atau biaya total (total cost / TC) dalam satu tahun buku.
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, Pasal 45 adala sebagai berikut :
1)   SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu buku yang bersangkutan.
2)   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa,  ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.

Pembagian SHU

Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa : “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi”. Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1. Untuk Cadangan koperasi
2. Untuk Jasa anggota
3. Honor pengurus
4. Gaji karyawan
5. Dana untuk pendidikan
6. Dana sosial
7. Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi


KESIMPULAN
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri.

TUGAS EKONOMI KOPERASI #SOFTSKILL (Bentuk Oragnisasi dan Badan Usaha)

Edit Posted by with No comments
NAMA : Ellen Putri Sa’diyyah
NPM : 22215182
KELAS : 2EB19


BENTUK ORGANISASI

A. Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk organisasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub sistem koperasi yang terdiri dari :
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B. Menurut Ropke
Bentuk organisasi menurut Ropke, koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Memiliki identifikasi ciri khusus :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa). 
Sub sistem :
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi

C. Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, dan Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
Penetapan anggaran dasar
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
Pengesahan pertanggungjawaban
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
Mengelola koperasi dan anggota
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus memiliki wewenang, yaitu :
Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

BADAN USAHA

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

1. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Koperasi mempunyai ciri-ciri : 
1. Perkumpulan orang,
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
3. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
9. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
11. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
12. Menjalankan suatu usaha,
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

2. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV :  
1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2. modal besar karena didirikan banyak pihak
3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5. relatif mudah untuk didirikan
6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. 

Ciri dan sifat PT :  
1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2. modal dan ukuran perusahaan besar
3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5. kepemilikan mudah berpindah tangan
6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9. sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden  

4. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7. mudah memperoleh kredit usaha

KESIMPULAN 
Dari materi ini dapat kita simpulkan bahwa bentuk oraganisasi menurut Hanel adalah system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Lalu bentuk organisasi menurut Ropke adalah bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Dan bentuk organisasi menurut Indonesia suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Selain bentuk organisasi seperti materi diatas saya juga membahas tentang badan usaha, badan usaha itu sendiri adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Contoh dari badan usaha : Koperasi, CV, PT, dan Firma.