CONTOH KASUS
HUKUM DAGANG
“Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.
A.
Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka
dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa
kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara
untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para
pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota
Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang
yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin
Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai
III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.
Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin
membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak
bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan
segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin
bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak
Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan
denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.
Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris
Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya
tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin
menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan
pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40
tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement
agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya
sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun
1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap
berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar
US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah
uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah,
Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang
mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara
paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri
Surabaya.
B. Analisis kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP)
mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan
di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT
SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan
dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal
1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya
perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai
keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah
pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno
tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam
pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya;
2. Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang
halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta
kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan
menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang
dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah
memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia
tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia
tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno
bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan
penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan
Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW,
tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa :
Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu
yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya
dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah
dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut
penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut
kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai
denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar