Senin, 05 Desember 2016

EKONOMI KOPERASI

Edit Posted by with No comments
TUGAS SOFTSKILL KELOMPOK

DISUSUN OLEH :
-EKA GUSTOMI         (22215132)
-ELLEN PUTRI SA’DIYYAH (22215182)
-NADIA PUTRI         (24215921)
-NOVIANA PUTRI (25215137)
-OLIVIA NINDYA HERMAN (25215275)
-RISKA RINA UTAMI W. BINTANG (26215063)

KELAS : 2EB19

1. KENDALA KOPERASI KURANG DI MINATI DI INDONESIA
Negara Indonesia yang rata-rata penduduknya berpendidikan rendah, dan kurang maraknya sosialisasi pemerintah tentang manfaat koperasi bagi masyarakat umum khususnya mereka yang berpendididkan rendah  ini lah.Yang menyebabkan salah satunya kendala kopersai kurang di minati atau kurang berkembang di Indonesia. kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri.Padahal Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi .
Kendala utama yang dihadapi, yang juga merupakan kendala bagi dunia usaha pada umumnya, adalah tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia koperasi yang umumnya belum memadai. Kendala ini menjadi faktor yang mempengaruhi kemampuan koperasi dalam menjalankan fungsi dan peranannya dan berakibat antara lain pada kurang efektif dan efisiennya orga­nisasi dan manajemen koperasi. Hal ini tercermin pada pengelolaan koperasi dan tingkat partisipasi anggota yang belum optimal. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme antara lain melalui berbagai pela­tihan, hasilnya masih jauh dari memadai.
kenyaataannya Indonesia sebagai Negara berkembang mengalami kendala - kendala dalam memajukan koperasi, ada 2 faktor yg mempengaruhi hambatan koperasi, faktor internal dan eksternal.
faktor internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal  , hambatan yg terjadi pada faktor eksternal adalah  pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk. Secara global permasalahan koperasi yang menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang ialah:

Koperasi saat ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap masyarakat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa koperasi benar-benar berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab akan hal itu terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.



2. Mengapa Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, begitu pula Indonesia.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Pada dasarnya koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Untuk menyempurnakan fungsi tersebut, suatu lembaga pelaksana koperasi harus memilki pengelolaan yang efektif.
Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematika. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi.
Berikut adalah beberapa kendala pokok yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia :
Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
Manajerial
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
Selain ketiga kendala pokok tersebut, hal lain yang dapat menjadi hambatan dalam pembentukan koperasi yang efektif di Indonesia adalah sebagai berikut.
Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (top down) ,artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus menerus menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal Kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.
Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi.


Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam.
CONTOH KASUS:
70 Persen Koperasi di Indonesia Sudah Tidak Aktif
Pendiri Usaha Kecil Menengah (UKM) Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Nining Soesilo, mengatakan bahwa meskipun Indonesia telah memperingati hari koperasi ke 69, kemarin, Selasa (12/7/2016), namun perkembangan koperasi di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara lain. Menurutnya, banyak faktor di Indonesia yang membuat koperasi sulit berkembang dengan maksimal.
"Sebagai contoh yang ironis, Perguruan Tinggi yang seharusnya banyak menghasilkan kajian untuk perkembangan koperasi, justru bersikap sebaliknya. Banyak kampus yang kini menutup studi tentang koperasi. Karena koperasi dianggap seolah ndeso, tidak cocok untuk perkembangan zaman modern. Bagaimana koperasi kita maju kalau kondisi perguruan tinggi di Indonesia banyak yang seperti itu dalam memandang koperasi," kata Nining saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/7/2016).
Persoalan lain yang menghambat adalah ketergantungan koperasi pada subsidi dana yang diberikan pemerintah. Ini membuat koperasi di Indonesia menjadi tidak mandiri. Padahal banyak negara menunjukkan perkembangan koperasinya mampu maju dengan baik tanpa harus terus menerus disubsidi oleh pemerintah. "Ada baiknya kedepan, koperasi kita diberi subsidi cukup dalam batas yang diperlukan saja oleh pemerintah," ujar Nining.
Ia menambahkan bahwa saat ini di Indonesia terdapat 209 ribu koperasi yang tersebar diseluruh wilayah. Sayangnya dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen sudah tidak aktif lagi. "Hanya 30 persen koperasi di Indonesia yang masih aktif," jelas Nining.
Regulasi yang ada di Indonesia juga dinilai kurang produktif untuk pertumbuhan koperasi. Sebagai contoh, di Indonesia untuk mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang. Sementara dalam standar internasional di banyak negara, mendirikan koperasi bahkan bisa dilakukan cukup dengan 3 orang. "Terlalu banyak jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi akan membuat koperasi itu sendiri menjadi sulit berkembang. Karena pengambilan keputusan pasti akan rumit dan memakan waktu lama," tutur kakak kandung dari Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut.
Kedepan, ia juga menyarankan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan koperasi yang masih eksis. Sebab saat ini banyak koperasi yang tidak jelas tujuan dan fungsinya. Beberapa bahkan tersandung kasus penipuan dan kriminal. "Tidak hanya kasus Koperasi Langit Biru. Banyak koperasi seperti itu yang tidak jelas di Indonesia. Ini tentu turut memperburuk citra lembaga koperasi dimatas masyarakat," tutup Nining.

3. Keterbatasan modal
Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian koperasi tersebut yang disebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulatingcapital.
1. Arti modal bagi koperasi

Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu.
Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1. Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2. Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3. Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4. Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5. Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6. Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

1. Sumber-sumber permodalan koperasi
Telepas dari pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa sgi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :

Simpanan pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.

1. Simpanan wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
2. Dana cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
3. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.

Modal pinjaman dapat berasal dari :
1. Anggota;
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
3. Bank dan lembaga;
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
5. Sumber lain yang sah.

Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
1. Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44
1     Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan untuk :
1. anggota Koperasi yang bersangkutan;
2. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
3. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
4. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dilihat dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
 Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
  Penanggung, lembaga yang menanggunngperlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.

1. Masalah Permodalan Koperasi di Indonesia
Kekurangan dana/modal dalam koperasi merupakan masalah yang sangat umum di perkoperasian di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :

1. Kelemahan dalam pembentukkan modal sendiri
2. Kelemahan dalam menarik sumber modal dari luar organisasi
3. Karena kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan

Cara mengatasi dari beberapa hal diatas adalah :

1. Dengan cara meningkatkan perkembangan usaha koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar mungkin.
2. Mensosialisasikan koperasi & membuat citra yang baik tentang koperasi, agar masyarakat percaya dan bisa ikut berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi.
3. Meningkatkan kinerja / SDM pengurus koperasi, agar lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan permodalan koperasinya. Karena  saat ini masih banyak yang ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah

Contoh Kasus :
Simpanan wajib sebesar Rp 6 milyar.
            Berapa modal sendiri yang didapat dari bank sebelum dan sesudah dikeluarkannya UU No.25/1992?
Penyelesaian :
Ada suatu ketentuan dari Bank Indonesia yang memberi pembatasan terhadap jumlah kredit yang boleh diberikan oleh Bank kepada debitur atau group debitur dibandingkan dengan modal ekuitinya yang dikenal dengan istilah legal lending limit (3L) yang besarnya oleh Bank Indonesia pada saat ini ditetapkan 20%.
Sebelum dikeluarkannya UU No. 25/1992:
            Modal sendiri dari bank tersebut adalah sebesar Rp 4 milyar. Dengan adanya ketentuan dari Bank Indonesia tentang legal lending limit tersebut maka Bank Koperasi tersebut maksimum hanya boleh memberikan kredit kepada debitur atau kelompok debitur sebesar 20% (legal lending limit/3L) dari simpanan pokoknya yaitu :
Modal Sendiri sebelum UU No.25/1992 :  X Rp 4 milyar = Rp 800 juta.

Setelah dikeluarkannya UU No.25/1992:
Menurut UU No. 25/1992 simpanan wajib dimasukkan sebagai modal sendiri. Dengan dimasukkan simpanan wajib sebagai modal ekuiti ini, maka bagi suatu Bank yang berbadan hukum koperasi, ia mempunyai kebebasan yang lebih besar dalam mengembangkan usahanya baik melalui peningkatan jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur maupun melalui usaha – usaha peningkatan assetnya. Secara logis jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur atau grup debitur meningkat menjadi 20% (legal lending limit/3L) dari simpanan wajibnya, yaitu 
Modal Sendiri sesudah UU No.25/1992 :  X Rp 10 milyar = Rp 2 milyar.

4. SDM KOPERASI
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi adalah proses mengelola sumber daya manusia pengurus koperasi melalui implementasi fungsi-fungsi manajemen yang meliputi: perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pengarahan/menggerakkan (Actuating) dan pengawasan (Controlling) dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengurus koperasi agar dapat bekerja secara efektif dan professional guna mencapai tujuan anggota, organisasi dan pemerintah.

        Alasan Mengapa Harus Ada Manajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti diharapkan.
Manajemen adalah kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Koperasi sebagai bentuk badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian, mempunyai tatanan manajemen yang berbeda dengan badan usaha non-koperasi. Perbedaan tersebut terletak pada asas koperasi yang bersifat demokratis di mana pengelolaan koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota. Karena itu dalam tatanan manajemen koperasi Indonesia mempunyai unsur-unsur: Rapat anggota, pengurus, pengawas dan manajer.
Peranan manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai tujuannya, baik tujuan para anggota, seperti: untuk mencapai perbaikan tingkat hidup atau sedikitnya meringankan biaya hidup sehari-hari, maupun tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal yang pertama, manajemen merupakan unsur pembuat keputusan yang telah digariskan oleh rapat anggota. Dalam hal yang kedua, pemerintah menetapkan bahwa koperasi bertujuan untuk menambah kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Manajemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam menerapkan manajemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada manajer terkecuali bila dalam Hak Badan Hukum dan Anggaran Dasar Koperasi tertera untuk dilimpahkan kepada anggota.

A.    Fungsi dan Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Dalam suatu organisasi, fungsi manajemen itu sangat penting guna menyamakan visi dan misi individu menjadi visi dan misi organisasi. Karena pada dasarnya, semua orang yang masuk ke dalam organisasi koperasi itu memiliki tujuan yang berbeda-beda, sehingga harus dikelola agar tidak menimbulkan konflik. Terlebih di dalam koperasi pengurus tidak dapat bekerja sendiri, melainkan harus bekerja secara tim.
Adanya manajemen pada sumber daya manusia pengurus koperasi ini menjadi penting karena bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pengurus koperasi itu sendiri agar dapat bekerja secara efektif dan professional guna mencapai tujuan yang optimal melalui fungsi-fungsi manajemen yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cara Memanajemen Sumber Daya Pengurus Koperasi
A.    Pengurus Koperasi
Pengurus ialah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dalam rapat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus menentukan apakah program-program kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota benar-benar dapat dijalankan. Pengurus juga menentukan apakah koperasi itu dapat diterima sebagai rekanan usaha yang terpercaya di dalam lingkungan bisnis.
Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun, tentang persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Perkoperasian no. 17 tahun 2012, pengurus koperasi dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non-anggota. Orang perseorangan sebagaimana yang dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Mampu melaksanakan perbuatan hukum
Memiliki kemampuan mengelola koperasi;
Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu  perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan,
Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi pengurus koperasi diatur dalam Anggaran Dasar.

B.     Fungsi Pengurus Koperasi
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal function), dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:
a)      Sebagai pengambil keputusan tertinggi. 
b)      Sebagai penasehat
c)      Sebagai pengawas
d)     Mengusahakan adanya pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu mengarahkan  kegiatan organisasi;
e)      Mengikuti perkembangan pasar
f)       Sebagai simbol

C.    Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi
Sebagai pihak yang dipercaya untuk mengurus koperasi, cakupan tugas pengurus koperasi meliputi baik pengelolaan organisasi koperasi maupun pengelola usaha koperasi. Pengurus koperasi biasanya bertugas selama tiga tahun. Adapun tugas pengurus koperasi dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
 1.        Mengelola Organisasi dan Usaha Koperasi
2.      Memelihara Buku Daftar Anggota, Pengurus dan Pengawas
3.      Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.      Mengajukan Laporan Pelaksanaan Tugas dan Laporan Keuangan Koperasi
5.      Mengajukan Rencana Kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi

D.    Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi adalah menyelenggarakan rapat pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk dibicarakan adalah:
Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota, sehingga keputusan tersebut dapat ditindak lanjuti dengan cara sebaik-baiknya.
Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga setiap anggota pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian akan tercipta tata kerja pengurus yang baik dan serasi.
Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainnya. Jika usaha koperasi mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk memiliki organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada tingkat pengurus, tetapi juga pada tingkat pegawai yang paling rendah.
Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait,

E.     Cara Memanajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Konsep manajemen sumber daya manusia (SDM) pengurus koperasi dibagi menjadi dua sudut pandang, yaitu:
1)      Manajemen Perekrutan Pengurus Koperasi
Cara memanajemen perekrutan pengurus koperasi dengan menggunakan fungsi-fungsi manajemen adalah:
a)      Planning (perencanaan)
Untuk mendapatkan pengurus-pengurus yang berkualitas, maka koperasi harus melakukan perencanaan kaderisasi calon pengurus koperasi sebagai media pendidikan dan pelatihan anggota. Adapun 3 alur kaderisasi yang dapat dilakukan oleh koperasi guna mencari bibit-bibit unggul calon pengurus koperasi adalah:
Merencanakan terselenggaranya pendidikan dasar perkoperasian kepada anggota.
Merencanakan terselenggaranya pendidikan keorganisasian.
Merencanakan terselenggaranya pendidikan manajemen.
b)      Organizing (pengorganisasian)
Fungsi pengorganisasian dalam manajemen perekrutan pengurus dapat dilakukan dengan membentuk kepanitian pendaftaran calon pengurus koperasi. Hal ini dapat dilakukan untuk memudahkan seleksi kandidat terbaik yang nantinya akan memimpin koperasi dan menentukan jalannya koperasi.
c)      Actuatting (penggerakan)
Fungsi penggerakan dalam manajemen perekrutan pengurus koperasi dapat dilakukan dengan melaksanakan apa yang sudah direncanakan pengurus koperasi sebelumnya. Yaitu:
Memberikan pendidikan dasar perkoperasian kepada anggota koperasi. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mereka tentang perkoperasian dan membentuk jiwa koperasi pada anggota. Hal ini penting, sebab jika para anggota koperasi ini nantinya mencalonkan diri menjadi pengurus maka mereka sudah memiliki wawasan tentang perkoperasian dan memiliki jiwa koperasi. Sehingga nantinya diharapkan dapat memajukan cita-cita anggota dan cita-cita koperasi koperasi, yaitu mencapai kesejahteraan.
Melaksanakan pendidikan keorganisasian. Pendidikan keorganisaasian merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mencetak kader koperasi yang dapat menjalankan organisasi dengan baik. Materi yang disampaikan di dalam pendidikan keorganisasian ini adalah sebagai berikut : manajemen organisasi, komunikasi organisasi, leadership dan manajemen konflik. Dalam materi-materi tersebut tidak hanya fokus pada materi terkait pengelolaan organisasi namun juga diberikan pemahaman mengenai aplikasi bisnis didalam setiap materi sehingga anggota tidak hanya handal dalam mengelola suatu organisasi namun juga memiliki jiwa kewirakoperasian maupun enterpreneurship.
Melaksanakan pendidikan manajemen. Pendidikan manajemen merupakan suatu pendidikan yang bertujuan untuk persiapan kader-kader koperasi dan sekaligus sebagai pembekalan anggota potensial untuk calon kepengurusan. Didalam pendidikan manajemen harus dibungkus semenarik mungkin untuk dapat memotivasi anggota supaya tertarik dan termotivasi untuk menjadi staf-pengurus sebagai bentuk kaderisasi yang ada di dalam koperasi
d)     Controlling (pengawasan)
Pengawasan dalam manajemen perekrutan pengurus koperasi ini dapat dilakukan oleh semua perangkat organisasi. Baik itu anggota, pengurus maupun pengawas.

2)      Manajemen Kinerja Pengurus Koperasi
Cara memanajemen SDM pengurus koperasi dengan menggunakan fungsi-fungsi manajemen adalah:
a. Planning (perencanaan)
b. Organizing (pengorganisasian) : 
c. Actuating (Penggerakkan) :
d. Controlling (Pengawasan) :

KUBU RAYA — Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kubu Raya, Lilik Kurniasih mengatakan dari 463 koperasi yang tersebar di sembilan  kecamatan Kubu Raya hingga sekarang masih terdapat sekitar 76 koperasi yang tidak aktif.
”Salah satu indikasi koperasi yang tidak aktif kata dia, bisa dilihat dari belum dilakukannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi,” kata Lilik usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pembangunan Koperasi dan UMKM se Kubu Raya, Selasa (23/8) di Hotel Dangau.  Sebagian besar koperasi di Kubu Raya tersebut bergerak berbagai sektor seperti pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan, jasa dan koperasi lainnya.
Salah satu masalah mendasar, yang membuat masih ada koperasi yang tidak aktif kata Lilik lantaran hingga sekarang sumber daya manusia pengurus dan pengawas koperasi masih lemah. Sehingga belum bisa maksimal mengelola dan menyelenggarakan manajemen usaha dan manajemen keuangan koperasi.
Alasan lain yang membuat koperasi belum melakukan RAT, lantaran pengurus koperasi menilai pihaknya tidak memiliki usaha yang bisa dikembangkan, kalaupun ada banyak usaha koperasi yang mengalami kendala.
”Laporan yang paling banyak saya dapatkan hingga sekarang adalah masih banyaknya koperasi yang belum memiliki manajemen keuangan baik. Makanya melalui rapat koordinasi ini saya harap semua pihak terkait bisa melakukan revitalisasi penyelenggaraan manajemen koperasi, termasuk peningkatan kapasitas anggota, pengurus dan pengawas setiap koperasi di Kubu Raya,” ungkapnya.
Lilik menambahkan melalui rapat koordinasi tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kubu Raya berharap kedepan bisa segera menyelesaikan program revitalisasi kelembagaan koperasi berupa pembenahan sertifikat nomor induk koperasi dan QR kode.
”Agar pertumbuhan koperasi berjalan sehat, kami juga akan berupaya maksimal mensinkronkan program pembangunan koperasi dan UMKM di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten yang terkait dengan penataan kelembagaan, organisasi, manajemen dan SDM usaha koperasi,” papar Lilik.
Meski masih terdapat sekitar 16 persen koperasi di Kubu Raya yang tidak aktif, namun  Kepala Dinas Koperasi Kalimantan Barat,  Marsianus menilai, beberapa tahun terakhir pertumbuhan koperasi di Kubu Raya lumayan baik.
”Data yang masuk ke kami, walaupun tidak banyak. Setiap tahunnya di Kubu Raya ada penambahan jumlah anggota koperasi yang melakukan RAT, bertambah aset dan jumlah anggotanya,” kata Marsianus.
Dia menerangkan, secara umum di Kalimantan Barat, kata dia terdapat sekitar 4.616 koperasi, namun yang tercatat aktif hanya sekitar 2.500 koperasi saja.
”Sama seperti masalah di tingkat kabupaten, rerata  salah satu yang menjadi persoalan koperasi tidak aktif ini adalah masih rendahnya kualitas sumber daya anggota, pengurus dan pengawas koperasi yang bersangkutan. Sehingga belum maksimal dalam mengelola koperasi,” ungkapnya.
Dalam mengatasi persoalan tersebut, Dinas Koperasi Kalbar, sambungnya hingga sekarang terus memberikan penyuluhan bagi para anggota, pengurus dan pengawas koperasi, dengan tujuan bisa secara merata membuat keberadaan koperasi menjadi aktif dan lebih sehat dalam meningkatkan kesejahtraan para anggotanya.
“Upaya untuk melakukan peningkatan kapasitas personil disetiap koperasi memang akan terus kami lakukan, namun karena jumlah tenaga penyuluh lapangan terbatas, makanya penyuluhan yang kami berikanpun dilakukan secara bertahap,” terangnya. (ash)
"Kami yakin dengan berkoperasi akan mempercepat peningkatan keseajhtraan amsyarakat," katanya.
Tinggalbbagaimana mamkasimalkan pendamping koperasi, ada pendamping, penyuluh koperasi, suaya koperasi aktif dan lebih datangkan profit karen ujung2nya SHU bagi anggota.
Bagi koperasi yang mati suri, lakukan manajemen, aktifkan koperasinya, jangan coba2 mencederai kepercyaan yangt telah diberikan anggota untuk mengelola koperasi.
"Karena pengurus dan pengawas diplih anggota. Dan jangan ga mu ditunjuk jadi poenguru/pengawasa. Saat ditunjuk mau, karena menjadi ajang untuk belajar mengembangkan koperasi," paparnya. (ash)

SUMBER:
https://id.scribd.com/doc/114726957/Tugas-Ekonomi-Koperasi-Mengapa-Koperasi-Sulit-Berkembang
http://www.suara.com/bisnis/2016/07/13/085611/pengamat-70-persen-koperasi-di-indonesia-sudah-tidak-aktif
http://www.pontianakpost.co.id/sdm-anggota-koperasi-masih-lemah


Rabu, 02 November 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI #SOFTSKILL (Koperasi dan Sisa Hasil Usaha)

Edit Posted by with No comments
NAMA  : Ellen Putri Sa’diyyah
NPM : 22215182
KELAS : 2EB19

KOPERASI

Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai tujuan, fungsi, dan Kegiatan usaha koperasi.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3

 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta,

tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

Fungsi koperasi

Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Kegiatan Usaha Koperasi

Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1. unit usaha simpan pinjam;
2. perdagangan umum;
3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4. kontraktor dan konsultan bangunan;
5. penerbitan dan percetakan;
6. agrobisnis dan agroindustri;
7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8. jasa telekomunikasi umum;
9. jasa teknologi informasi;
10. biro jasa;
11. jasa pengiriman barang;
12. jasa transportasi;
13. jasa pemasaran umum;
14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16. event organizer;
17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18. klinik kesehatan dan apotek;
19. desain grafis dan galeri seni.

SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya atau biaya total (total cost / TC) dalam satu tahun buku.
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, Pasal 45 adala sebagai berikut :
1)   SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu buku yang bersangkutan.
2)   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa,  ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.

Pembagian SHU

Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa : “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi”. Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1. Untuk Cadangan koperasi
2. Untuk Jasa anggota
3. Honor pengurus
4. Gaji karyawan
5. Dana untuk pendidikan
6. Dana sosial
7. Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi


KESIMPULAN
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri.

TUGAS EKONOMI KOPERASI #SOFTSKILL (Bentuk Oragnisasi dan Badan Usaha)

Edit Posted by with No comments
NAMA : Ellen Putri Sa’diyyah
NPM : 22215182
KELAS : 2EB19


BENTUK ORGANISASI

A. Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk organisasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub sistem koperasi yang terdiri dari :
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B. Menurut Ropke
Bentuk organisasi menurut Ropke, koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Memiliki identifikasi ciri khusus :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa). 
Sub sistem :
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi

C. Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, dan Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
Penetapan anggaran dasar
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
Pengesahan pertanggungjawaban
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
Mengelola koperasi dan anggota
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus memiliki wewenang, yaitu :
Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

BADAN USAHA

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

1. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Koperasi mempunyai ciri-ciri : 
1. Perkumpulan orang,
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
3. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
9. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
11. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
12. Menjalankan suatu usaha,
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

2. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV :  
1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2. modal besar karena didirikan banyak pihak
3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5. relatif mudah untuk didirikan
6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. 

Ciri dan sifat PT :  
1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2. modal dan ukuran perusahaan besar
3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5. kepemilikan mudah berpindah tangan
6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9. sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden  

4. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7. mudah memperoleh kredit usaha

KESIMPULAN 
Dari materi ini dapat kita simpulkan bahwa bentuk oraganisasi menurut Hanel adalah system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Lalu bentuk organisasi menurut Ropke adalah bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Dan bentuk organisasi menurut Indonesia suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Selain bentuk organisasi seperti materi diatas saya juga membahas tentang badan usaha, badan usaha itu sendiri adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Contoh dari badan usaha : Koperasi, CV, PT, dan Firma.

Kamis, 06 Oktober 2016

PENULISAN #SOFTSKILL

Edit Posted by with No comments
NAMA            : Ellen Putri Sa’diyyah
NPM               : 22215182
KELAS           : 2EB19

RESEP MASAKAN CREAMY OMELETTE


 BAHAN YANG DIBUTUHKAN :
1. 2 butir telur
2. Saus ikan
3. Cabai (sesuai selera)
4. 3 siung bawang merah
5. 1 buah jeuk nipis
6. Sarden kalengan
7. Susu segar (susu plan)
8. Garam
9. Nasi yang sudah matang
10. Gula
11. Lada


BAHAN SAUS SALAD
1 Sendok makan perasan jeruk nipis
½ Sendok makan saus ikan
Gula
Irisan cabai 

Cara membuat saus saladnya :
- Buat Salad dressing secara terpisah dengan air jeruk nipis, saus ikan dan sedikit gula
- Aduk merata dan atur rasanya sesuai selera
- Tuang sardennya ke atas piring, lalu pindahkan daging sardin ke mangkuk lain, sehingga hanya tersisa saus tomatnya
- Masukkan saus salad ke saus tomat sarden tersebut. Aduk dan atur rasanya sesuai selera
- Masukan sedikit irisan cabai ke saus salad itu supaya terasa pedas

BAHAN MEMBUAT OMELET
2 Butir telur
Nasi yang sudah matang
Susu segar
Garam
Lada
Sarden 

Cara membuat omelette nya :
- Potong-potong daging sarden, lalu pinggirkan terlebih dahulu
- Pecahkan 2 butir telur ke dalam mangkuk
- Masukkan 2 sendok makan susu segar dan bumbui dengan sedikit garam dan lada (atau bisa sesuai dengan selera)
- Kocok telurnya (telur dikocok/diaduk tanpa membuatnya berbusa)
- Set kompor pada panas sedang, lalu tuang minyak goreng ke penggoren.
- Tuang telur ke penggorengan, miringkan supaya telurnya tersebar ke bagian sisi penggorengan.
- Masak telur sesuai selera
#catatan : omelet yang creamy akan terlihat setengah matang, sebagai saran : pakailah telur segar. Saat mencari telur segar cangkangnya agak terasa berserbuk, sementara telur lama cangkangnya terasa licin.
- Sebelum telur matang, masukkan nasi ke mangkuk sampai padat, lalu balikkan mangkuknya di atas piring. Dengan begitu bentuk nasinya pun terlihat bagus

CARA PENYAJIAN :
- Angkat telur yang tadi dimasak, dan letakkan dengan perlahan omeletnya diatas nasi hingga menutupi semua nasi yang telah dibentuk tadi
- Ambil sarden dengan sendok dan susun di sekeliling nasinya
- Tambahkan saus saladnya di pinggir nasinya hingga menglilingi nasinya.
- Taburkan cabai dan bawang sesuai selera
- Selesai creamy omelette siap disajikan.



TUGAS EKONOMI KOPERASI #SOFTSKILL MINGGU KE-2

Edit Posted by with No comments


TUGAS MINGGU KE-2
NAMA            : Ellen Putri Sa’diyyah
NPM               : 22215182
KELAS           : 2EB19

   A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

    B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi menurut Arifinal Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi menurut P.J.V. Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

Definisi menurut UU No. 25 / 1992 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
  • anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
                                     
PRINSIP RAIFFEISEN
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

II.      A. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi Koperasi Menurut Hanel

            Organisasi diartikan sebagai suatu sistem social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
  • Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
  • Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan    koperasi sebagai pemasok.
  • Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.

Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b.      Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
c.       Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a)      Anggota koperasi
b)      Badan usaha koperasi
c)      Organisasi koperasi.

Setruktur organisasi di Indonesia

Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu : 
a.       Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi. 
b.      Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi. 
c.       Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. 
d.      Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

Hirarki  Tanggung Jawab

Pola Manajemen
            Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
  • Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
  • Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
  • Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
  • Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
            A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. 
            Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.

B. POLA MANAJEMEN KOPERASI

A. Rapat Anggota 
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.

Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.

Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum. 
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.

Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.

KESIMPULAN  

            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Dengan menerapkan pola-pola manajemen yang baik tentunya
akan membuat koperasi tersebut dapat mencapai tujuannya. Adapun pola-pola
manajemen koperasi antara lain:
5. Perencanaan
6. Pengorganisasian dan struktur organisasi
7. Pengarahan
8. Pengawasan

SARAN

Demikian   beberapa   perkiraan   tentang   pola-pola   manajemen   koparas   di Indonesai   yang   menurut   kami   dapat   membantu   koperasi   dalam   mencapai tujuannya. Namun tidak salahnya dalam kesempatan ini dikemukakan kembali.



SUMBER : 
Flippo, E.B., 1984. Personnel Management. 5th edition. Sydney: McGraw-Hill
International Book Company.
Gresspan, Alan, 1990. Prahara Ekonomi Dunia. Balai Pustaka, Jakarta. 
http://id.wikipedia.com , Artikel Ekonomi.