Senin, 12 Juni 2017

Penulisan 5 : CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

Edit Posted by with No comments
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA “MINATI ATMANEGARA & ROY TOBING”
Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh maestro senanm Roy Tobing. Roy Tobing melaporkan Minati lantaran ia merasa artis 56 tahun itu telah menyatut gerakan senam miliknya.
Roy mengatakan, Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam Body Languange yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati. Sudah sembilan bulan sejak laporannya pada 21 November 2015, polisi pun menetapkan kakak Cintami Atmanegara itu sebagai tersangka.
Roy menuturkan, ada belasan gerakan senam miliknya yang sudah ia daftarkan ke Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 dicatut oleh Minati Atmanegara. Kini ia pun akan memperkuat bukti-bukti untuk memenjarakan Minati, salah satunya video senamnya saat bermain dalam film Quickie Express yang tayang 2007.
"Ada 11 gerakan, saya sedang mempersiapkam video, saya cari ke Malaysia sudah nggak ada. Tapi Tuhan tunjukan jalan di film Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ," katanya. (Pur/fei)

Analisa :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.
Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.
Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran Hak Cipta Gerakan Senam Roy Tobing adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/music/Gerakan Senam dan lainnya antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.

Saran

Disarankan kepada masyarakat agar mengetahui pentingnya menghargai HKI dalam kehidupan. - Pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta seseorang. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia. Sehingga negara Indonesia ini dapat mencapai tujuannya untuk menjadi bangsa yang lebih baik dari sebelumnya dalam segala bidang.



REFERENSI/SUMBER

http://showbiz.liputan6.com/read/2313458/minati-atmanegara-jadi-tersangka-kasus-pelanggaran-hak-cipta
http://bookish15.blogspot.co.id/2015/07/makalah-hak-cipta.html

0 komentar:

Posting Komentar