TUGAS MINGGU
KE-2
NAMA : Ellen Putri
Sa’diyyah
NPM : 22215182
KELAS : 2EB19
A.
PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi
menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There is no
single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
Definisi
menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong .
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
C.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
- Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
PRINSIP
ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
- anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
- Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan
agama
PRINSIP
RAIFFEISEN
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
- PRINSIP ICA
- Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
PRINSIP /
SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas
modal
- Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
II.
A. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu sistem social ekonomi atau social teknik,
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi
koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi sebagai
individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai
pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha
yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke.
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b.
Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
c.
Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para
anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat
ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a)
Anggota koperasi
b)
Badan usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
Setruktur
organisasi di Indonesia
Secara umum,
struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a.
Rapat anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir.
Rapat
anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala
keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi
dan pera pengelola usaha koperasi.
b.
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota,
yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan,
bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus
sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang
sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan
maju mundurnya koperasi.
c.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi.
d.
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu
kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa
dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki
Tanggung Jawab
Pola
Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian
pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya,
rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
- Pengurus dipilih dan
diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah
yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun
usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh
pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh
karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis
operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah
dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk
dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur
atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
B. POLA
MANAJEMEN KOPERASI
A. Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan
bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat
Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer
Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati
sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu
tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir
dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika
menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak
yang diadili.
Pada
pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan
anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang
disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan
sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya
oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang
biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan
materinya.
Hal tersebut
biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus
harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah
biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang
sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula
bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi
kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan
demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi
koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam
pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian
membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada
Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu
menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan
dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian
ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan
penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun
Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan
kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang
disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada.
Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya
keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi
koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada
koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2
kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan
RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas
LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran
pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut
dijadikan satu.
Sedangkan
sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu
dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan
Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu
pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat
Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No
25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi.
Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari
anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai
penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan
pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian
juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah
memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta
menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar
persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali
sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan
pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan
tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali
hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan
baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan
sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % +
1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan
bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai
dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham
tentang tujuan persidangan.
Tapi
bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan.
Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi
persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan.
Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi
pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada
keputusan-keputusan yang telah diambil.
KESIMPULAN
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Dengan menerapkan
pola-pola manajemen yang baik tentunya
akan membuat
koperasi tersebut dapat mencapai tujuannya. Adapun pola-pola
manajemen
koperasi antara lain:
5. Perencanaan
6. Pengorganisasian
dan struktur organisasi
7. Pengarahan
8. Pengawasan
SARAN
Demikian
beberapa perkiraan tentang
pola-pola manajemen koparas
di Indonesai yang menurut
kami dapat membantu
koperasi dalam mencapai tujuannya. Namun tidak salahnya
dalam kesempatan ini dikemukakan kembali.
SUMBER
:
Flippo, E.B.,
1984. Personnel Management. 5th edition. Sydney: McGraw-Hill
International
Book Company.
Gresspan,
Alan, 1990. Prahara Ekonomi Dunia. Balai Pustaka, Jakarta.